| Dasar Hukum | : Dasar hukum yang mendasari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Selain itu, peraturan lain yang mengatur BUMDes adalah: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 BUMDes dapat dibentuk untuk menjalankan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |